User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70458--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perihal transaksi pembelian dengan Vendor Luar Negeri, atas transaksi tersebut pada Invoice yang di tagihkan terdapat IGST sebesar 18% dan kita sudah bayarkan bersama dengan DPP nya. Mohon informasinya, 1. apakah untuk PPN Jasa Luar Negeri tetap disetorkan sendiri ? 2. Mohon infonya untuk GST apakah sama dengan PPN ya ? 3. Mohon informasi Peraturan dan Penjelasannya Terima kasih

Jawaban

PPN dan GST itu beda, GST pengenaan pajak di negara pihak lawan transaksi (kewenangan dari negara ybs), pengenaan PPN di Indonesia tergantung apakah ada pemanfaatan BKPTB/JKPLN dari luar daerah pabean sesuai UU PPN. Karena sesuai pasal 3A ayat 3 UU PPN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. Kemudian cek apakah lawan transaksi

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70458--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)