faq1:5k15:70455--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan mengajukan pp 23 selalu ditolak. Saat proses pendaftaran NPWP, admin mereka melakukan kesalahan melakukan centang di tarif umum. apakah bisa dilakukan perubahan?
Jawaban
Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k15/70455--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)