User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70454--05-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada salah pengakuan Dokumen PPN Impor yang seharusnya diakui di efaktur NPWP Pusat, namun saya akui di Efaktur NPWP Cabang, kemudian sudah saya proses pengubahan tapi kenapa tidak bisa ya?

Jawaban

Dari sisi cabang, silakan agar DPP dan PPN-nya di-0-kan. Dari sisi pusat, silakan diinputkan. Jika penginputannya terkendala, bisa ditambahkan spasi setelah nomor dokumennya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k15/70454--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1