faq1:5k15:70454--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ada salah pengakuan Dokumen PPN Impor yang seharusnya diakui di efaktur NPWP Pusat, namun saya akui di Efaktur NPWP Cabang, kemudian sudah saya proses pengubahan tapi kenapa tidak bisa ya?
Jawaban
Dari sisi cabang, silakan agar DPP dan PPN-nya di-0-kan. Dari sisi pusat, silakan diinputkan. Jika penginputannya terkendala, bisa ditambahkan spasi setelah nomor dokumennya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/70454--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1