User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70452--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#34Q kami bertransaksi dengan BUMN / WAPU, dengan nilai transaksi dibawah 10 juta tapi di potong PPH 22, apakah bermasalah? karena di peraturan batas tidak di potong pph dibawah 10 juta tapi kami dipotong pph 22 dengan transaksi dibawah 10 juta

Jawaban

#34A Sampaikan aja sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017, untuk transaksi yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), ini dikecualikan dari pemungutan PPh 22 oleh WAPU BUMN, coba dikonfirmasi lagi ke BUMN terkait.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/70452--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1