User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70447--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat siang, mau tanya terkait dengan Pemusatan PPN. Apabila WP sudah mendapat keputusan pemusatan, untuk Faktur Pajak Masukan yang diterima dengan menggunakan NPWP cabang untuk Masa setelah tanggal SMP apakah masih bisa dikreditkan di PPN Pusat?

Jawaban

Stelah digali penyerahan dan transaksi terjadi setelah pemusatan, maka seharusnya sudah menggunakan NPWP pusat, tidak menggunakan NPWP cabangnya lagi, secara aplikasi karena memang tidak bisa ubah NPWP maka bisa dibatalkan FP nya, kemudian buat baru yang sesuai, namun lebih baiknya sebelum batalkan konfirmasi KPP dulu.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k15/70447--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)