faq1:5k15:70445--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau nanya, jangka waktu penyelesaian PBK paling lama 30 hari, Apakah ada perpanjangan jangka waktu penyelesaian karena covid?
Jawaban
pbk paling lama 30 hari di SE-26/2020 juga sama jadi 1bulan “terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.”
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/70445--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1