User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70441--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SPT PPh 23 masa juli lebih bayar dan sudah dilaporkan, solusi untuk LB nya apakah kompensasi atau minta restitusi kak?

Jawaban

untuk SPT Masa PPh 23 tidak ada opsi kompensasi dan, kalau memang LB silakan bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk sesuai PMK 242-2014 ya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70441--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)