User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70436--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan keharusan koreksi fiskal atas beban pengeluaran dan pembelian persediaan pada SPT Tahunan PPh OP pembukuan sebelum punya npwp di mana ya Mas/Mbak? apakah cukup dijawab di lampiran II PER-36/2015, pasal 6 dan 9 UU PPh saja? Bukannya PPh dikenakan terhadap WP OP atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak, terlepas apakah sudah atau belum mempunyai NPWP ya? atau dijelaskan juga mengenai daluwarsa? Mohon pencerahannya ya Mas/Mbak. Terimakasih????

Jawaban

Secara ketentuan memang tidak ada yang menyebutkan beban pengeluaran dan pembelian persediaan pada SPT tahunan PPh OP sebelum punya NPWP harus dikoreksi fiskal. Terkait koreksi fiskal atau biaya dikembalikan lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh saja ya mba dan untuk petunjuk pengisian SPT Tahunan OP merujuk ke PER-36/2015. terkait beban pengeluaran dan pembelian kan sebenarnya kembali ke Laporan Keuangan si WP ya, dan untuk Laporan Keuangan kembali ke PSAK yang berlaku umum. Jika misalkan WP ada pe

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70436--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)