faq1:5k15:70435--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#12Q: Izin bertanya di PMK141/2015 di jenis jasa yg paling akhir kan ada tulisan “jasa lain yg pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD” Jenis jasanya bisa lihat dimana ya?
Jawaban
#12A Pasal 1 ayat 6 huruf bj pmk 141 2015. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jenis jasanya emang ga ditentukan, yang penting pembayarannya dibebankan ke APBN/D.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k15/70435--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)