User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70433--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo wp pp 23 blm lapor realisasi bulan juni berarti gabisa pakai insentif yg pmk 82 ya?

Jawaban

kalau belum lapor insentif bulan juni berarti gak bisa memanfaatkan insentif di bulan juni nya aja. Untuk masa-masa selanjutnya tetep bisa memanfaatkan insentif sepanjang melakukan laporan realisasi sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70433--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)