User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70432--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami mau menanyakan, jadi kami ada transaksi dengan Jasa LN disingapore Alibaba, Alibaba termasuk kategori daftar perusahaan PMSE terkait dengan PPh 26, jika wpln bisa menerbitkan DGT & COR, Berapa tarif berdasarkan tax treaty untuk pemotongan PPh 26 nya?

Jawaban

Sepanjang tidak memiliki BUT sesuai Article 5, maka nanti masuknya ke laba usaha sesuai Article 7, hak pemajakan ada di Singapore, pihak pengguna jasa di Indonesia memotong PPh Pasal 26 tarif 0%, DGT dilampirkan diSPT PPh Pasal 23/26-nya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k15/70432--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)