faq1:5k15:70432--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami mau menanyakan, jadi kami ada transaksi dengan Jasa LN disingapore Alibaba, Alibaba termasuk kategori daftar perusahaan PMSE terkait dengan PPh 26, jika wpln bisa menerbitkan DGT & COR, Berapa tarif berdasarkan tax treaty untuk pemotongan PPh 26 nya?
Jawaban
Sepanjang tidak memiliki BUT sesuai Article 5, maka nanti masuknya ke laba usaha sesuai Article 7, hak pemajakan ada di Singapore, pihak pengguna jasa di Indonesia memotong PPh Pasal 26 tarif 0%, DGT dilampirkan diSPT PPh Pasal 23/26-nya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/70432--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)