User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70420--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada ekspor yang dikenakan tarif 10%?

Jawaban

Pasal 7 uu ppn, tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas: - ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; - ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan - ekspor Jasa Kena Pajak. Kecuali bila, tidak memenuhi kriteria ekspor JKP maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terutang ppn 10%

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/70420--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)