faq1:5k15:70420--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada ekspor yang dikenakan tarif 10%?
Jawaban
Pasal 7 uu ppn, tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas: - ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; - ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan - ekspor Jasa Kena Pajak. Kecuali bila, tidak memenuhi kriteria ekspor JKP maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terutang ppn 10%
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/70420--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)