User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70419--05-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

terkait PMK 102 dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pembiayaan biaya service charge termasuk yang mendapaptkan insentif PPN. Service charge dalam hal ini apakah termasuk biaya listrik dan air? atau apa saja?

Jawaban

Untuk service charge bisa mengacu ke pengertian yg ada di SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003). Nomor SE jangan dikasih tau ya

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/70419--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)