faq1:5k15:70419--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
terkait PMK 102 dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pembiayaan biaya service charge termasuk yang mendapaptkan insentif PPN. Service charge dalam hal ini apakah termasuk biaya listrik dan air? atau apa saja?
Jawaban
Untuk service charge bisa mengacu ke pengertian yg ada di SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003). Nomor SE jangan dikasih tau ya
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k15/70419--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)