User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70400--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya kan melakukan permohonan perpanjangan di website pajak.go.id dengan menggunakan NPWP 01.451.469.9.052.000 (yg terdaftar di PMA 1) apakah sudah benar? saat insentif sebelumnya, kami melapor dengan NPWP : 01.451.469.9.308.001 (palembang), 01.451.469.9.331.001 (Jambi), 01.451.469.9..332.001 (muara Bungo), 01.451.469.9.313.001 (prabumulih), 01.451.469.9.303.001 (lubuk linggau), 01.451.469.9.222.001 (sorek). apakah cukup pusat yg mengajukan pemberitahuan terkait peprapnjangan insentif pph 21 dt

Jawaban

yang dimaksud WP insentif PPh 21 DTP PMK-82/2021. Iya benar, cukup pusatnya saja yang mengajukan pemberitahuan kalau KLU-nya termasuk di lampiran PMK-82/2021.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/70400--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)