User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70393--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan menerima sumbangan bantuan covid 19 untuk di berikan kepada karyawan. atas penerimaan sumbangan covid ini dampak pajak di perusahaan yang menerima sumbangan dan damapk pajak kekepada karyawan seprti apa?

Jawaban

ketentuan terkait sumbangan yg dikecualikan dari objek kan masih diatur di PMK-245/PMK.03/2008. Normatif aja dik, kalo penerimanya ga termasuk di situ berarti objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/70393--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)