User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70391--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan pajak untuk komisi atas penjualan kepada rumah sakit. Lalu bagaimana perhitungan dan pelaporannya. Sekian terima kasih

Jawaban

PPh atas komisi penjualan, bisa coba cek SE-24/PJ/2018 mbak. disesuaikan dengan pengertian penjual dan pembelinya, seusaikan juga kategori komisinya, lalu tinggal diliat perlakuan Pajaknya jika memenuhi kriteria penjual, pembeli, dan kategorinya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70391--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)