faq1:5k15:70386--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi pengalihan piutangnya ke perusahaan lain dan dikonversi menjadi saham, apakah dikenakan pajak?
Jawaban
di penjelasan pasal 4 ayat 1 uu pph Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Kalau ada keuntungan bisa dikenakan pasal 17 sbg penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/70386--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)