User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70386--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi pengalihan piutangnya ke perusahaan lain dan dikonversi menjadi saham, apakah dikenakan pajak?

Jawaban

di penjelasan pasal 4 ayat 1 uu pph Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Kalau ada keuntungan bisa dikenakan pasal 17 sbg penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70386--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)