faq1:5k15:70361--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak jadi perusahaan melakukan pengalihan piutang ke perusahaan lain kan klo perushaan nya ngambil keuntungan ini kena pasal 17 yaa kak tp ini piutang tersebut dikonversi memjadi saham ini jadi objek gaa yaa kak?
Jawaban
UU Nomor 11 tahun 2020. Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 (penghasilan yang merupakan objek pajak): keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Penjelasannya: Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Dilaporkan sebagai objek pajak di SPT Tahunan PPh, m
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/70361--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)