faq1:5k15:70354--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pemberian cap pelunanasan meterai dilotak oleh KPP (agent melampirkan kronologi kasus)?
Jawaban
Menarik yaa kak kasusnya, tetapi kita sampaikan lagi yaa keketentuannya sesuai dengan pasal 5 PER 11/2021, Nah terkait pemindahan NPWP ke KPP Madya, itu harus melaui KEP kak. Sesuai dengan: Pasal 2 ayat (2) PER 07/2020. Sarannya coba sampaikan WP untuk berkonsultasi kembali dengan KPP, dan menyampaikan ketentuan sesuai dengan PER 11/2021 tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k15/70354--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)