faq1:5k15:70351--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai kompensasi pada spt ppn, saya membuat spt ppn pembetulan masa juni dan pembetulan ppn masa oktober. pada masa oktober timbul LB dan untuk LB tersebut di kompensasi ke masa pajak ppn juni yang pembetulan apakah bisa? apakah bisa LB pada PPN dikompensasikan back date?

Jawaban

esuai dengan PER-29/2015, untuk pembetula menjadi LB kompensasinya bisa dilakukan ke bulan dilakukannya pembetulan atau ke bulan berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/70351--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1