User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70339--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Agent: Sang Putu Dian Dwipayana Yth. Tim Kring Pajak, Mohon izin bertanya mengenai kurs pajak yang seharusnya digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri terkait dengan transaksi pembelian jasa dari vendor luar negeri. Contoh kasus pembelian jasa dari Singapura menggunakan mata uang SGD: a. Tanggal invoice 1 Juli 2021 b. Tanggal pengakuan beban perusahaan 10 Juli 2021 c. Tanggal pembayaran ke vendor 20 Juli 2021 c. Tanggal penyetoran pph 26 tanggal 10 Agustus 2021, dan tang

Jawaban

untuk PPh 26, sesuai dgn saat terutangnya PPh 26nya (pasal 15 PP 94/2010) untuk PPN JLN, saat pembuatan faktur, (SSP PPN JLN merupakan dokumen tertentu yg dipersamakan dgn faktur) (pasal 14 PP 1/2012)

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k15/70339--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)