faq1:5k15:70338--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengertian perencanaan konstruksi menurut pp 51/2008 adalah pemberian jasa oleh op atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang….. Ini pengertian lanjutan ahlinya diatur dimana ya mas/mbak?

Jawaban

tidak ada penjelasan detailnya, boleh minta penegasan ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k15/70338--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)