faq1:5k15:70337--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk perhitungannya sendiri, berarti setelah menggunakan insentif yg berlaku, pihak tenant membayar ke vendor dgn harga sewa dikurang pph final ya?
Jawaban
Tenant bayar ke vendor sesuai biaya sewanya. PPh Final 10% atas sewa tanah dan atau bangunan dipotong dari jumlah bruto nilai persewaan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/70337--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)