User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70337--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk perhitungannya sendiri, berarti setelah menggunakan insentif yg berlaku, pihak tenant membayar ke vendor dgn harga sewa dikurang pph final ya?

Jawaban

Tenant bayar ke vendor sesuai biaya sewanya. PPh Final 10% atas sewa tanah dan atau bangunan dipotong dari jumlah bruto nilai persewaan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70337--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)