faq1:5k15:70334--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya mengenai PMK No. 102/PMK.010/2021 ttg insentif PPN Sewa. Dengann menggunakan insentif tsb berarti pihak vendor menerbitkan faktur dgn kode 070? Apakah faktur tsb bisa dikreditkan oleh pihak tenant? Yg lapor realisasi siapa?
Jawaban
FP 070 tidak dikreditkan ya, karena DTP. Faktur Pajak Masukan dengan Kode Transaksi 07 langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang melakukan pelaporan realisasi. Pasal 4 ayat 1 PMK-102/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/70334--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)