faq1:5k15:70325--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya mas mba, kewajiban perusahaan yang mau mengembalikan barang yang diimpor dengan alasan mesin rusak sejak sampai di Indonesia itu perlakuannya seperti ekspor kembali ya? Atau kita perlu tanya dulu ke WP di Beacukai udah dikeluarin produk hukum apa terkait ini?
Jawaban
kalo kasusnya adalah retur pembelian maka dianggap sebagai ekspor seperti biasa ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/70325--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)