User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70325--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin bertanya mas mba, kewajiban perusahaan yang mau mengembalikan barang yang diimpor dengan alasan mesin rusak sejak sampai di Indonesia itu perlakuannya seperti ekspor kembali ya? Atau kita perlu tanya dulu ke WP di Beacukai udah dikeluarin produk hukum apa terkait ini?

Jawaban

kalo kasusnya adalah retur pembelian maka dianggap sebagai ekspor seperti biasa ya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70325--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)