Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kantor Pusat perusahaan tempat saya bekerja terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan KEP 116/PJ/2021, lalu kemudian akan melakukan pembukaan cabang baru di Medan. Pertanyaanya: 1. Apakah saya harus melakukan pembuatan NPWP cabang di medan? 2. Bagaimana dengan PKP nya? apakah otomatis terpusatkan? atau saya tetap harus mengajukan Pemusatan? ============================================ apakah benar jawaban saya: 1. Harus daftar NPWP Cabang di Medan 2. PPN otomatis terpusat di K
Jawaban
betul mas tetap harus mendaftarkan untuk NPWP Cabang sesuai PER-04/2020 ya. Kalau di cabang Medannya tidak melakukan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan betul untuk PPN nya otomatis dipusatkan di KPP Madya. WP cukup melakukan administrasi cabang saja di eNofa PKP di Madya
Dasar Hukum
–
Editor
MR