User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70311--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kantor Pusat perusahaan tempat saya bekerja terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan KEP 116/PJ/2021, lalu kemudian akan melakukan pembukaan cabang baru di Medan. Pertanyaanya: 1. Apakah saya harus melakukan pembuatan NPWP cabang di medan? 2. Bagaimana dengan PKP nya? apakah otomatis terpusatkan? atau saya tetap harus mengajukan Pemusatan? ============================================ apakah benar jawaban saya: 1. Harus daftar NPWP Cabang di Medan 2. PPN otomatis terpusat di K

Jawaban

betul mas tetap harus mendaftarkan untuk NPWP Cabang sesuai PER-04/2020 ya. Kalau di cabang Medannya tidak melakukan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan betul untuk PPN nya otomatis dipusatkan di KPP Madya. WP cukup melakukan administrasi cabang saja di eNofa PKP di Madya

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/70311--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1