faq1:5k15:70307--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Salah kode setoran saat melakukan deposit mesin teraan digital, apakah salah satu deposit tersebut dapat kami PBK ke pembayaran pajak lain?
Jawaban
Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. prosedurnya bisa dilihat di lampiran V PER-66/PJ/2010
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/70307--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)