User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70307--05-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Salah kode setoran saat melakukan deposit mesin teraan digital, apakah salah satu deposit tersebut dapat kami PBK ke pembayaran pajak lain?

Jawaban

Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. prosedurnya bisa dilihat di lampiran V PER-66/PJ/2010

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70307--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)