faq1:5k15:70295--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jadi saat saya mengajukan permohonan Insentif PPh 21 Cabang ditolak. Keterangannya karena KLU nya tidak termasuk dalam penerima insentif Sedangkan Pusat permohonannya disetujui. Dan KLU Cabang sama dengan KLU Pusat, bagaimana
Jawaban
by PM Yg ngajuin cukup pusatnya aja Bisa cek di pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021. Untuk laporan realisasi tetap masing2 pusat dan cabang ya Untuk KLU bisa cek lagi di PMK 82/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k15/70295--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)