User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70295--03-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jadi saat saya mengajukan permohonan Insentif PPh 21 Cabang ditolak. Keterangannya karena KLU nya tidak termasuk dalam penerima insentif Sedangkan Pusat permohonannya disetujui. Dan KLU Cabang sama dengan KLU Pusat, bagaimana

Jawaban

by PM Yg ngajuin cukup pusatnya aja Bisa cek di pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021. Untuk laporan realisasi tetap masing2 pusat dan cabang ya Untuk KLU bisa cek lagi di PMK 82/2021

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k15/70295--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)