User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70290--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila kami ada menerbitkan faktur pajak atas penagihan bagi hasil terhadap usaha tenant kami, apakah termasuk dtp pmk 102?

Jawaban

PPN DTP sesuai PMK 102/2021 diberikan atas penyerahan jasa sewa ruangan dan/atau bangunan kepada pedagang eceran. Bisa dijelaskan pedagang ecaran itu apa ya, di pasal 2 ayat 2 udah dijelasin. PPN DTP ini diberikan untuk periode tertentu seperti yg dijelaskan pada pasal 3

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k15/70290--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)