User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70289--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan kami ddalam pekerjaan difasilitasi driver pibadi,kemudian karyawan tersebut meninggal dan untuk gaji driver pribadi digabung dengan gaji karyawan tersbut,yg saya tanyakan untuk gaji driver apakah ikut diperhitungakan sebagai dasar perhitungan PPh 21 Pensiun atas karyawan yg meninggal tersebut ya bu?

Jawaban

setelah digali, gaji karywan tersebut sudah termasuk gaji drivernya tapi yang memfasilitasi adalah perusahaannya. Jadi sebenarnya secara tidak langsung perusahaan memberi gaji driver pribadi dengan memasukkan di fasilitas si karywan tersebut terima Berarti fasilitas itu melekat pada karyawannya, jadi iikutkan ke penghitungan Harusnya ikut masuk kpenghitungan karn masuk ke komponen gajinya karyawan PER 16/2016 Pasal 1 angka 15

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k15/70289--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)