faq1:5k15:70285--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengalihan tanah ke dinas pupr secara hibah utk kepentingan gerbang tol&kantor bisa kena pph final yang 0% atau tarif yang berapa
Jawaban
“sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c pp 34 2016 Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pen
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/70285--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)