faq1:5k15:70267--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah Biaya Utilitas ( tagihan Listrik dan Gas) terhadap penyewa juga merupakan kriteria yang mendapatkan insentif di PMK 102 /PMK.010/2021. Terimakasih.
Jawaban
Sebenarnya kalo kita menggunakan definisi SE tersebut harusnya bisa saja karena ada klausul “Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa.” Tapi sebaiknya minta penegasan lebih lanjut ke KPP terkait hal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k15/70267--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)