faq1:5k15:70254--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kak, pakah pm yg tidak ada di database (pm rusak/hilang) bisa diambil dari web efaktur?, caranya bagaimana
Jawaban
Untuk data Pajak Masukan, silakan Kakak rekam kembali secara manual atau bisa juga download melalui web-efaktur pada menu “Download CSV Prepop”, lalu silakan impor ke aplikasi e-Faktur dekstop.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k15/70254--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)