User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70254--04-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kak, pakah pm yg tidak ada di database (pm rusak/hilang) bisa diambil dari web efaktur?, caranya bagaimana

Jawaban

Untuk data Pajak Masukan, silakan Kakak rekam kembali secara manual atau bisa juga download melalui web-efaktur pada menu “Download CSV Prepop”, lalu silakan impor ke aplikasi e-Faktur dekstop.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k15/70254--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)