faq1:5k15:70247--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
baik mba jika seharusnya pemotongan hingga akhir bulan juli tapi belum dilakukan pemotongan, apakah ada sanksi mba?
Jawaban
Yang penting pemotong ga telat setor dan lapor aja, Setor paling lambat kan tgl 10 bulan berikutnya, Lapor tgl 20 bulan berikutnya. Kalau terlambat menerbitkan bukti potong misalkan batas waktu pemotongan kan 31 Juli tp bikin hari ini, walaupun telat ga ada sanksinya, Tidak ada sanksi keterlambatan pembuatan bukti potong
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k15/70247--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)