User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70247--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

baik mba jika seharusnya pemotongan hingga akhir bulan juli tapi belum dilakukan pemotongan, apakah ada sanksi mba?

Jawaban

Yang penting pemotong ga telat setor dan lapor aja, Setor paling lambat kan tgl 10 bulan berikutnya, Lapor tgl 20 bulan berikutnya. Kalau terlambat menerbitkan bukti potong misalkan batas waktu pemotongan kan 31 Juli tp bikin hari ini, walaupun telat ga ada sanksinya, Tidak ada sanksi keterlambatan pembuatan bukti potong

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k15/70247--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)