User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70246--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sehubungan dengan rencana penutupan kegiatan usaha BUT di Indonesia, saya ingin menanyakan informasi terkait tatacara Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT, yaitu : 1. Syarat-syarat dan/atau dokumen yang diperlukan untuk dilampirkan sebagai lampiran dokumen Penghapusan NPWP BUT dan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 2. Prosedur penyampaian permohonan Penghapusan NPWP BUT dan permohonan Non-Efektif Wajib Pajak BUT? 3. Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP BUT dan p

Jawaban

Peraturan terbaru terkait penghapusan npwp dan permohonan penonaktifan npwp (termasuk untuk BUT) adalah PER 04/PJ/2020 dan SE 27/2020 (nomor SE tdk boleh disebutkan) 1. Syarat dan/atau dokumen yg diperlukan untuk: - penghapusan: pasal 34 (formulir dan fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha) - npwp ne: Bagian Keempat (pasal 24-28), untuk dokumen pendukung permohonan NPWP NE BUT tidak disebutkan secara rinci, bisa konfirmasi kpp 2. Prosedur penyampaian: - penghapusan: pasal 36

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k15/70246--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1