Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ada pembayaran ke vendor dengan tgl invoice 5 juli 2021 yang wajib dikenakan pph potput. transaksi berupa jasa telekomunikasi. Namun vendor tersebut memiliki SKB (skb sesuai PER-21/PJ/2014) yang mulai berlaku 26 juli. apakah atas transaksi tersebut transaksi tgl 5 juli dibebaskan dari pph potput?
Jawaban
SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EII