faq1:5k15:70239--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk dividen agar dikecualikan darinobjek pajak kan harus diinvestasikan lagi mas mba ya sesuai pasal 34 dan 35 pmk 18 nya bentuknya.. kalo wp nya bilang itu dividend nya buat diriin cv baru itu termasuk bentuk investasi juga ga ya?
Jawaban
Pasal 34 PMK-18/2021 huruf H bisa diinvestasikan sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, sedangkan cv modalnya tidak terbagi atas saham, jadi tidak bisa. Di pasal 35 juga disebukan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/70239--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)