User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70239--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk dividen agar dikecualikan darinobjek pajak kan harus diinvestasikan lagi mas mba ya sesuai pasal 34 dan 35 pmk 18 nya bentuknya.. kalo wp nya bilang itu dividend nya buat diriin cv baru itu termasuk bentuk investasi juga ga ya?

Jawaban

Pasal 34 PMK-18/2021 huruf H bisa diinvestasikan sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, sedangkan cv modalnya tidak terbagi atas saham, jadi tidak bisa. Di pasal 35 juga disebukan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70239--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)