faq1:5k15:70236--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp dapat spuh tapi tidak dapat hadir, udah kubilang konfirm kanwil ybs, tap kata kanwil , suruh hubungi kring pajak, mohon bantuanny kak
Jawaban
Gas, normatif aja ya. Kalau sesuai PMK 9/2013, pasal 15 ayat 4, dalam hal WP tidak menggunakan hak untuk hadir maka proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP. Sampaikan juga kalau SPUH ini yg menerbitkan kanwil, coba konfirmasi ke kanwil/KPP aja deh
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k15/70236--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)