User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70236--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp dapat spuh tapi tidak dapat hadir, udah kubilang konfirm kanwil ybs, tap kata kanwil , suruh hubungi kring pajak, mohon bantuanny kak

Jawaban

Gas, normatif aja ya. Kalau sesuai PMK 9/2013, pasal 15 ayat 4, dalam hal WP tidak menggunakan hak untuk hadir maka proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran WP. Sampaikan juga kalau SPUH ini yg menerbitkan kanwil, coba konfirmasi ke kanwil/KPP aja deh

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k15/70236--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)