faq1:5k15:70235--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#147Q: terkait penyusutan aset tetap menurut pajak Saya baca di uu pph no 36 tahun 2008 ada peraturan ttg penyusutan di pasal 11, untuk pengelompokan diatur lebih lanjut dimana ya?
Jawaban
#147A: kalo aset tetapnya ini berupa harta berwujud bukan bangunan, pengelompokannya ikut ke lampiran PMK 96/2009. kalo bangunan tinggal liat itu bangunan permanen atau bukan.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k15/70235--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)