faq1:5k15:70234--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila wp ada rencana memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi apakah perlu didukung dengan dokumen transfer pricing? apakah ada ketentuan yg mengatur?
Jawaban
Pinjaman tanpa bunga yg diperblehkan sesuai dengan pasal 12 pp 94/2010. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/70234--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)