User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70234--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila wp ada rencana memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi apakah perlu didukung dengan dokumen transfer pricing? apakah ada ketentuan yg mengatur?

Jawaban

Pinjaman tanpa bunga yg diperblehkan sesuai dengan pasal 12 pp 94/2010. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70234--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)