User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70227--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai insentif PPh 25/29 terkait realisasi, jika perusahaan thn 2020 masih rugi, dan tidak bayar cicilan, apakah wajib menggunakan insentif dan melaporkan realisasinya? jika iya apakah realisasinya akan 0 terus?

Jawaban

insentif pengurangan angsuran PPh 25 (PMK-9/2021 sttd PMK-82/2021) sifatnya pilihan dan harus pemberitahuan terlebih dulu, kalau WP tidak ada angsuran pph 25 maka tidak perlu mengajukan insentif juga. Kalau tidak ada memanfaatkan insentif gaperlu laporan realisasi. Di sistem juga gabisa diisi 0.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70227--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)