faq1:5k15:70222--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah unt jkk+jkm serta iuran pjs-kes yg dibyrkan perusahaan itu masuk sebagai unsur tunjangan?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570 Jika dibayar oleh pemberi kerja maka termasuk penghasilan bruto karyawan untuk menghitung PPh Pasal 21-nya. Disebutkan juga di lampiran PER-16/PJ/2016 bahwa penghasilan tsb termasuk penghasilan teratur bagi karyawan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k15/70222--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1