User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70218--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

siang pak/ibu… mau tanyakan mengenai PMK 102/pmk.010/2021 di pasal 2 ayat 2 yg dimaksud pedagang eceran bgmn? kan pt. kita bergerak dibidang developer dimana kita menyewakan kios2 dan ruko… dimana kita mungkin tidak mengetahui persis 100% apakah mereka menjual langsung ke konsumen akhir atau tdk?

Jawaban

jawab normatif aja, sesuai pasal 2 ayat 2 Untuk lebih detail mengenai pedagang eceran ada di PMK 18 pasal 79

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k15/70218--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1