User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70213--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait dengan jenis/bentuk investasi yang dipersyaratkan pada PMK-18/PMK.03/2021, mohon penjelasannya apakah bentuk investasinya boleh berubah-rubah dari tahun pertama ke tahun ketiga, misalnya tahun pertama diinvestasikan di tabungan, tahun kedua diinvestasikan di deposito dan tahun ketiga disertakan menjadi penyertaan modal pada perusahaan. antar tahun dan bukan di 1 tahun yang sama

Jawaban

Pasal 36 ayat (3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/70213--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1