faq1:5k15:70208--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai pengisian SSE untuk PPh pasal 15 atas pelayaran dalam negeri, tp penghasilan dari LN, untuk bagian subjek pajaknya, berarti di isikan NPWP lain kah pak ? dan untuk pengisian NPWP nya apakah sama perlakuannya dengan PPN JLN, yaitu 00.000.000.0- kode kpp. 000
Jawaban
Untuk PPh pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dalam negeri yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak maka setor sendiri dengan menggunakan npwp sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/70208--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)