User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70208--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai pengisian SSE untuk PPh pasal 15 atas pelayaran dalam negeri, tp penghasilan dari LN, untuk bagian subjek pajaknya, berarti di isikan NPWP lain kah pak ? dan untuk pengisian NPWP nya apakah sama perlakuannya dengan PPN JLN, yaitu 00.000.000.0- kode kpp. 000

Jawaban

Untuk PPh pasal 15 bagi perusahaan pelayaran dalam negeri yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak maka setor sendiri dengan menggunakan npwp sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/70208--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)