faq1:5k15:70202--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika wp perubahan data melalui LC apakah kartu npwp akan dikirim oleh KPP atau bagaimana ya?
Jawaban
untuk perubahan data wp melalui LC, jika poro terpenuhi, maka nanti akan mengirimkan / memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. kalau terkait npwp nya dikirim atau tidak, bisa konfirm kpp ya. Di pasal 16 ayat 2 Per-04/2020 ada disebutkan Dalam hal perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k15/70202--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1