faq1:5k15:70197--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau tanya jika surat kuasa khusus yang telah kami buat ada Typo , detail kasusnya adalah pada kolom jabatan diisikan dengan 'wakil direktur utama' tetapi seharusnya hanya direktur jadi kami akan coret kata wakil dan utama dengan paraf pemberi kuasa. pakah itu boleh ?
Jawaban
untuk format dan petunjuk pengisian surat kuasa khusus, sesuai PMK 229/2014…terkait boleh tidaknya dicoret2, konfirm ke KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k15/70197--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)