User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70197--04-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya jika surat kuasa khusus yang telah kami buat ada Typo , detail kasusnya adalah pada kolom jabatan diisikan dengan 'wakil direktur utama' tetapi seharusnya hanya direktur jadi kami akan coret kata wakil dan utama dengan paraf pemberi kuasa. pakah itu boleh ?

Jawaban

untuk format dan petunjuk pengisian surat kuasa khusus, sesuai PMK 229/2014…terkait boleh tidaknya dicoret2, konfirm ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k15/70197--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)