User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70183--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan untuk pembagian deviden dari perusahaan di kantor apabila perusahaannya memiliki 2 pemegang saham, yg dimana 1 perusahaan luar negri, 1 lagi perusahaan lokal pajak apa saja yang harus disetorkan oleh perusahaan saya?

Jawaban

setelah digali penerima dividen adalah badan LN dan wp badan DN. Untuk badan LN, dipotong pph 26 20% kecuali apabila memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B dengan pihak Indonesia. Untuk wp badan DN, bukan merupakan objek pajak sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/70183--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)