User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70168--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya tentang pengambilan deviden yg dibebaskan dr pph, apakah ada persyaratannya. perusahaan kami berada di dalam negeri. Jadi pemegang saham ingin mengambil deviden untuk bebas pph deviden persyaratannya apa saja ya ?

Jawaban

setelah digali yang memberikan adalah badan dalam negeri kepada wp badan. sesuai ketentuan di PMK-18/2021 Pasal 15 ayat 2, Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k15/70168--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)