User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70164--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahan kami ada pekerjaan konstruksi oleh customer kami dipotong pph final. jika dalam pengerjaan konstruksi tersebut ada penkerjaan yang kita subkan ke supplier lain apakah kita harus memotong pph final juga terhadap supplier tersebut?

Jawaban

Transaksinya antara perusahaan jasa konstruksi dengan supplier, sepanjang memenuhi kriteria pekerjaan konstruksi di lampiran LPJK Nomor 02 Tahun 2011, tetap potong pph final 4(2) jasa konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70164--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)